Larangan bertanding di kandang selama satu musim Arema FC berakhir.

AREMA CRONUS – Berdasarkan surat keputusan nomor 061/L1/SK/KD-PSSI/X/2022, Komdis PSSI menjatuhkan hukuman berat bagi Arema FC atas kegagalan menjalankan tanggung jawab menjaga ketertiban dan keamanan di pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya 1 oktober 2022 lalu yang mengakibatkan sebanyak 135 orang meninggal dunia dan ratusan lainnya mengalami luka-luka.

Hukuman pertama adalah Arema FC tidak boleh bermain di Malang lagi hingga Liga 1 2022/23. Jarak stadion yang digunakan oleh Arema FC harus berjarak minimal 250 km dari Stadion Kanjuruhan. Selain itu Arema FC juga mendapatkan sanksi denda sebesar 250 juta rupiah. Komdis PSSI juga menjatuhkan hukuman kepada Abdul Haris selaku ketua Panpel Arema FC dan juga Seko Sutrisno selaku Ketua Security Arema FC. Keduanya dinyatakan bersalah karena gagal menjaga ketertiban dan keamanan di pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya. PSSI menjatuhkan hukuman larangan beraktivitas di lingkungan sepak bola Indonesia seumur hidup kepada kedua orang tersebut.

Namun pada awal Juli 2023, Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Ferry Paulus, mempersilakan Arema FC untuk kembali ke Malang di BRI Liga 1 2023/2024. Namun saat iniĀ  Stadion Gajayana dan Kanjuruhan di Malang belum selesai direnovasi. Oleh kaena itu Singo Edan memilih berkandang sementara di Stadion Kapten I Wayan Dipta, Gianyar, Bali sampai pemugaran Stadion Gajayana tuntas.

Arema FC kemungkinan baru bisa memakai Stadion Gajayana pada putaran kedua karena belum ada perjanjian dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang selaku pemilik stadion. Sementara, Stadion Kanjuruhan rencananya akan dirubuhkan oleh pemerintah untuk dibangun kembali sesuai dengan standar FIFA.